Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Yang Bermakna, Berkesadaran dan Menggembirakan


 (Gambar dibuat dengan notebookLM)

rifahradhiyati.com - Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan - Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Peraturan yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 ini hadir untuk menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022) agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial saat ini.

Standar Proses ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah pedoman untuk mengoptimalkan kompetensi Murid melalui proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Berikut adalah poin-poin penting yang membawa perubahan besar dalam ruang kelas kita: Filosofi "Saling Memuliakan"

Salah satu aspek paling menarik dalam peraturan ini adalah penekanan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan semangat saling memuliakan. Hal ini diwujudkan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Untuk mencapai hal tersebut, pembelajaran harus berpijak pada tiga prinsip utama:
  1. Berkesadaran: Membantu murid memahami tujuan belajarnya sehingga mereka mampu mengatur diri sendiri dan aktif secara mandiri.
  2. Bermakna: Murid tidak hanya menghafal, tetapi mampu membangun pengetahuan baru dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara kontekstual.
  3. Menggembirakan: Menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, sekaligus menyenangkan bagi murid.
Transformasi Peran Pendidik: Bukan Sekadar Mengajar
Dalam Permendikdasmen ini, peran Pendidik didefinisikan ulang sebagai fasilitator yang memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
  • Keteladanan dilakukan dengan menunjukkan perilaku mulia dan sikap terbuka dalam bekerja sama dengan murid.
  • Pendampingan difokuskan pada pemberian dukungan agar murid aktif membangun pengetahuannya sendiri menggunakan berbagai sumber belajar.
  • Fasilitasi bertujuan memberikan ruang bagi murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri sesuai kebutuhan mereka.
Pengalaman Belajar yang Mendalam
Pelaksanaan pembelajaran kini dirancang agar murid mendapatkan tiga pengalaman inti: memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Refleksi menjadi kunci penting di mana murid diajak untuk mengevaluasi proses dan hasil belajarnya agar mampu menjadi pembelajar mandiri di masa depan. Pembelajaran juga didukung oleh kerangka yang kokoh, mulai dari praktik pedagogis yang tepat, kemitraan kolaboratif (antara guru, orang tua, dan masyarakat), hingga pemanfaatan teknologi baik digital maupun nondigital.

Budaya Refleksi dalam Penilaian
Standar Proses ini memperkenalkan sistem penilaian yang lebih partisipatif. Penilaian proses pembelajaran tidak hanya dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri, tetapi juga dapat melibatkan:
  • Sesama Pendidik: Untuk membangun budaya saling belajar dan kerja sama.
  • Kepala Satuan Pendidikan: Melalui supervisi akademik dan umpan balik konstruktif.
  • Murid: Menariknya, murid kini diberikan ruang untuk memberikan asesmen terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan gurunya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kemandirian murid serta membangun suasana kelas yang saling menghargai.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi dari kualitas proses yang interaktif, inspiratif, dan inklusif. Dengan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa dan kreativitas murid, diharapkan standar proses ini mampu mencetak generasi yang kompeten dan siap menghadapi tantangan zaman.

0 Komentar