Persiapan SPMB 2026/2027: Apa Saja yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Siswa?


(Infografis dibuat dengan NotebookLM)

rifahradhiyati.com - Persiapan SPMB 2026/2027: Apa Saja yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Siswa? - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menjadi panduan utama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Aturan ini dibuat untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Berdasarkan surat edaran ini, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:

  1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan: sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
  2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
  3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
  4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung Bagi Anda yang sedang bersiap mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah, berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang perlu dipahami.

Bagi Anda yang sedang bersiap mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah, berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang perlu dipahami:

1. Pengawasan Ketat Melalui Dapodik

Untuk menjamin transparansi, kementerian akan memantau data jumlah murid dan daya tampung setiap sekolah melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini bertujuan agar jumlah murid dalam setiap rombongan belajar tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Empat Jalur Penerimaan Utama

Sama seperti tahun sebelumnya, SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan melalui empat jalur utama:

  • Jalur Domisili: Berdasarkan tempat tinggal calon murid.
  • Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau kelompok tertentu.
  • Jalur Mutasi: Untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
  • Jalur Prestasi: Berdasarkan pencapaian akademik maupun nonakademik.

3. Aturan Baru di Jalur Prestasi

Ada informasi menarik bagi siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi:

  • Prestasi Akademik: Untuk jenjang SMP dan SMA, seleksi dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  • Prestasi Nonakademik: Pengalaman sebagai pemimpin/ketua dalam organisasi siswa kini sangat dihargai. Organisasi yang diakui tidak hanya terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM (Madrasah), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, hingga organisasi kepanduan (Pramuka) yang resmi dibentuk oleh sekolah.

4. Jaminan Sekolah Bagi yang Tidak Lolos Seleksi

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak tetap mendapatkan layanan pendidikan. Jika seorang calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi, pemerintah daerah wajib membantu penyaluran mereka ke:

  • Sekolah negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung.
  • Sekolah swasta yang menjadi bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain.

5. Jadwal Penting dan Informasi Lanjutan

Pemerintah Daerah diminta untuk menetapkan petunjuk teknis (juknis) paling lambat pada Februari 2026. Sosialisasi akan dilakukan secara masif kepada masyarakat sebelum pendaftaran dimulai agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat mengakses laman resmi Soal Sering Ditanya (FAQ) di https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.

Mari kita dukung pelaksanaan SPMB yang tertib demi menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan bermutu!

--------------------------------------------------------------------------------

Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang ditandatangani pada 16 Januari 2026

 

#SPMB2026

Baca juga:

Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Yang Bermakna, Berkesadaran dan Menggembirakan

Transformasi Digital: Mengoptimalkan Peran Guru Melalui Super Aplikasi Rumah Pendidikan

0 Komentar